Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

Ketua Panja RUU Ciptaker yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

RUU tentang Cipta Kerja hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal. “Yang berarti, mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal,” kata Supratman membacakan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juga mengatur soal pemutusan hubungan kerja atau PHK. Inilah sejumlah pasal tentang PHK dalam UU Ciptaker


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News