Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak
Misalnya, supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.
“Jadi, tidak diperbolehkan makan di tempat. Pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.
Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktik dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Selain itu, sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan.
Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor.
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pontianak Optimistis Raih Juara Umum Festival Melayu Kalbar XIII 2024
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- 165 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Terbanyak di Kabupaten Sanggau
- Golkar Umumkan Sejumlah Pasangan Kandidat Pilkada 2024, Ada Sumut, Riau, hingga Papua Pegunungan