Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak

Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19. (Foto ANTARA/HO)

Misalnya, supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. 

“Jadi, tidak diperbolehkan makan di tempat. Pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktik dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

Selain itu, sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan.

Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News