Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak
Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.
Yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen.
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.
“Perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” katanya.
Iwan menambahkan bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.
“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ungkap dia.
Iwan mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam SE PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama.
Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor.
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi