Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak
Senin, 12 Juli 2021 – 10:18 WIB
“Kami sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," kata Iwan.
Untuk informasi lebih terperinci terkait SE PPKM darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id. "Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pontianak Optimistis Raih Juara Umum Festival Melayu Kalbar XIII 2024
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- 165 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Terbanyak di Kabupaten Sanggau
- Golkar Umumkan Sejumlah Pasangan Kandidat Pilkada 2024, Ada Sumut, Riau, hingga Papua Pegunungan