Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS

jpnn.com - YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran berisi pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS,
Pedoman terbaru pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat PNS tertuang dalam SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024.
Salah satu perubahannya menyangkut aspek metode yang digunakan.
“Pedoman terbaru ini menjadi standar bagi seluruh instansi pusat dan instansi daerah agar melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi pegawai di lingkungannya dengan memanfaatkan metode Computer Assissted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN),” demikian keterangan resmi Humas BKN.
Dijelaskan bahwa pemanfaatan CAT BKN ini bertujuan untuk membuat standar yang sama dalam melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi PNS di pusat maupun di daerah.
Terkait pelaksanaannya di lapangan, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan penggunaan CAT dalam ujian dinas atau UPKP ini dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang berada di seluruh kantor BKN yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
“Jadi instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat dengan wilayah instansi,” kata Haryomo saat Sosialisasi Pedoman terbaru melalui SE 10/2024 di Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Kamis (4/7).
Dia menyebutkan, BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Terbit SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang harus diketahui oleh seluruh PNS di semua instansi.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN