Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS
jpnn.com - YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran berisi pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS,
Pedoman terbaru pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat PNS tertuang dalam SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024.
Salah satu perubahannya menyangkut aspek metode yang digunakan.
“Pedoman terbaru ini menjadi standar bagi seluruh instansi pusat dan instansi daerah agar melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi pegawai di lingkungannya dengan memanfaatkan metode Computer Assissted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN),” demikian keterangan resmi Humas BKN.
Dijelaskan bahwa pemanfaatan CAT BKN ini bertujuan untuk membuat standar yang sama dalam melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi PNS di pusat maupun di daerah.
Terkait pelaksanaannya di lapangan, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan penggunaan CAT dalam ujian dinas atau UPKP ini dapat memanfaatkan stasiun atau lab CAT yang berada di seluruh kantor BKN yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
“Jadi instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat dengan wilayah instansi,” kata Haryomo saat Sosialisasi Pedoman terbaru melalui SE 10/2024 di Kantor Regional BKN I Yogyakarta, Kamis (4/7).
Dia menyebutkan, BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Terbit SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang harus diketahui oleh seluruh PNS di semua instansi.
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK