Inilah Aturan Terbaru Syarat Penerbangan terkait Tes PCR dan Antigen

Inilah Aturan Terbaru Syarat Penerbangan terkait Tes PCR dan Antigen
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan terkait penggunaan hasil tes PCR dan antigen. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10).

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali, dengan ketentuan:

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon penumpang pesawat terbang disyaratkan:

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemenhub menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan di luar Jawa-Bali dan di Jawa-Bali, terkait tes PCR dan antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News