Inilah Aturan Terbaru Syarat Penerbangan terkait Tes PCR dan Antigen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10).
SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali, dengan ketentuan:
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon penumpang pesawat terbang disyaratkan:
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan di luar Jawa-Bali dan di Jawa-Bali, terkait tes PCR dan antigen.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan