Inilah Aturan Terbaru Syarat Penerbangan terkait Tes PCR dan Antigen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10).
SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali, dengan ketentuan:
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon penumpang pesawat terbang disyaratkan:
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemenhub menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan di luar Jawa-Bali dan di Jawa-Bali, terkait tes PCR dan antigen.
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana