Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM
Minggu, 30 Desember 2018 – 18:40 WIB
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka, mereka berasal dari penyuap dan penerima suap.
Adapun yang menjadi pemberi adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Lalu yang menjadi penerima adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.(cuy/jpnn)
Febri mengatakan dalam perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK