Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi di Rumah Tersangka
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5).
Selain menangkap Amirudin, petugas juga berhasil menyita 52 paket sabu-sabu seberat 17,53 gram dari tangan tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian yang dibantu TNI juga menyita barang bukti lainnya.
Di antaranya satu handphone, dompet kecil, dan uang sebesar Rp 3,2 juta.
Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, awal 2018 lalu pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Busang.
Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk Amirudin yang saat itu sedang bermain biliar.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 52 paket yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri dalam tas atau dompet kecil warna jingga yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelas Abdul Rauf, Selasa (15/5).
Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5)
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti