Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi di Rumah Tersangka
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5).
Selain menangkap Amirudin, petugas juga berhasil menyita 52 paket sabu-sabu seberat 17,53 gram dari tangan tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian yang dibantu TNI juga menyita barang bukti lainnya.
Di antaranya satu handphone, dompet kecil, dan uang sebesar Rp 3,2 juta.
Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, awal 2018 lalu pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Busang.
Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk Amirudin yang saat itu sedang bermain biliar.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 52 paket yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri dalam tas atau dompet kecil warna jingga yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelas Abdul Rauf, Selasa (15/5).
Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5)
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon