Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi di Rumah Tersangka
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5).
Selain menangkap Amirudin, petugas juga berhasil menyita 52 paket sabu-sabu seberat 17,53 gram dari tangan tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian yang dibantu TNI juga menyita barang bukti lainnya.
Di antaranya satu handphone, dompet kecil, dan uang sebesar Rp 3,2 juta.
Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, awal 2018 lalu pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Busang.
Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk Amirudin yang saat itu sedang bermain biliar.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 52 paket yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri dalam tas atau dompet kecil warna jingga yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelas Abdul Rauf, Selasa (15/5).
Satreskoba Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap pengedar sabu-sabu bernama Amirudin (37) di tempat permainan biliar di Kecamatan Busang, Senin (14/5)
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya