Inilah Beberapa Modus Tindak Pidana Perbankan
Selasa, 12 Mei 2015 – 08:08 WIB

Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif