Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
jpnn.com - AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengakui kinerja pegawai non-ASN yang berstatus tenaga kontrak dan honorer, sama dengan PNS dan PPPK.
Dengan alasan tersebut, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran Rp3,14 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 1.028 orang tenaga kontrak dan honorer.
"Keputusan pembayaran gaji 13 bagi tenaga honorer dan kontrak melalui pertimbangan yang matang, " kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Senin (8/7).
Agus mengatakan, Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya memberikan kesempatan melakukan koordinasi dengan BPKAD Untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran gaji 13 bagi tenaga kontrak dan honorer.
Jumlah tenaga kontrak/honorer di Pemkot saat ini berjumlah 1.028 orang.
Jika masing -masing pegawai menerima sebesar Rp2,6 juta, maka akan menelan anggaran sebesar Rp3,14 miliar.
Dia memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji 13, keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
"Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer yaitu Pasal 3 Ayat (3) huruf ) PP Nomor 14 Tahun 2024," katanya.
Berikut ini bentuk pengakuan terhadap honorer yang kinerjanya dinilai sama sama dengan PNS dan PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas