Inilah Beragam Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Hasil Optimalisasi pun Dianulir
jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah instansi, termasuk pemerintah daerah, telah melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2023.
Kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 yang sudah diberitakan media ini, antara lain terjadi di Pemkab Karanganyar Jawa Tengah, Pemko Probolinggo Jawa Timur, Pemkab Empat Lawang Sumatera Selatan, dan Pemkab Purworejo Jateng.
Dari beberapa kasus yang sudah dirilis resmi, terungkap bahwa alasan pembatalan kelulusan beragam, antara lain karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.
Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan juga menjadi alasan pembatalan kelulusan.
Ada juga pembatalan kelulusan lantaran peserta seleksi PPPK 2023 ternyata berstatus calon anggota legislatif alias caleg.
Bahkan, kasus yang terjadi di Pemkab Karanganyar, pembatalan kelulusan PPPK Teknis 2023 terjadi saat peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi telah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau (DRH).
Sebelumnya, beberapa kali pejabat BKN maupun KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
Para honorer perlu mengetahui beragam alasan sejumlah instansi melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2023.
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya