Inilah Beragam Tunjangan Guru Non-PNS

Inilah Beragam Tunjangan Guru Non-PNS
Guru sedang mengajar. Foto ilustrasi dok.JPG

"Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten.  Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun," jelas dia. 

Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. (nan/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News