Inilah Bukti ASN PPPK Lebih Lemah Dibanding Buruh, Tertekan

Inilah Bukti ASN PPPK Lebih Lemah Dibanding Buruh, Tertekan
Presiden Terpilih Harus Menuntaskan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tahun Ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Ilzam Nuzuli menyebutkan sebanyak 2.131 tenaga PPPK tersebut telah menjalani kontrak kerja selama dua tahun sejak pengangkatan pada 2021.

"Peran serta dalam penanganan kemiskinan akan menjadi salah satu faktor penentu kinerja mereka untuk perpanjangan kontrak selain penilaian SKP," katanya.

PPPK Setara PNS, Lebih Lemah Dibanding Buruh

Terkait sistem kontrak PPPK, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan pernyataan keras.

Heti Kustrianingsih mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.

Perempuan yang gigih memperjuangkan nasib honorer itu pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.

Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Menurut Heti, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.

Hak dan kewajiban PPPK setara dengan PNS, sebagaimana ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, tetapi lebih lemah dari buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News