Inilah Capaian Komite III DPD RI Sepanjang Tahun 2017

Fahira: Ke depan masih banyak tantangan dan tugas yang harus dirampungkan

Inilah Capaian Komite III DPD RI Sepanjang Tahun 2017
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris pada Sidang Paripurna DPD RI, Senayan, Jakarta. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Fahira: Ke depan masih banyak tantangan dan tugas yang harus dirampungkan

Sepanjang 2017, Komite III DPD RI melakukan berbagai terobosan. Salah satunya adalah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga yang memang sangat mendesak disahkan.

Selain itu, konsentrasi dan fokus Komite III DPD RI terhadap Perlindungan TKI juga membuahkan rekomendasi strategis yang diakomodasi dalam UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. UU ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Komite III DPD juga telah menghasilkan laporan pengawasan pelaksanaan UU Haji dan penyelenggaraan haji 2017 dan rekomendasi untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan dalam penyelenggaraan haji; draf dan naskah akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; dokumen pandangan DPD RI atas RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dokumen hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; dan Dokumen Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Narkotika.

“Selain menjalankan amanat konstitusi, berbagai capaian ini adalah hasil dari pengawasan di lapangan dan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang kami formulasikan menjadi berbagai usulan regulasi dan rekomendasi serta mendorongnya menjadi sebuah kebijakan. Namun, tentunya ke depan masih banyak tantangan dan tugas yang harus dirampungkan,” ujar Fahira Idris saat menyampaikan laporan pada Sidang Paripurna DPD RI di penghujung tahun 2017 lalu.

Salah satu tantangan yang harus dikawal dan dirampungkan Komite III DPD RI ke depan adalah pembahasan RUU Ketahanan Keluarga yang memang sudah sangat mendesak untuk segera disahkan. Pasalnya, keluarga adalah institusi pertama dan utama yang melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas. Namun, faktanya bangsa ini, masih mengalami masalah dengan ketahanan keluarga, mulai dari ancaman KDRT dan kemiskinan, narkoba, miras, pornografi, hingga propaganda LGBT.

“Harus ada regulasi setingkat undang-undang sehingga semua sumber daya yang dimiliki negara dicurahkan untuk membangun ketahanan keluarga Indonesia. Negara harus menguatkan orang tua agar bisa menjaga keluarganya dari berbagai ancaman yang bisa merusak sendi-sendi keluarga. Ini yang menjadi alasan kami menginisasi RUU Ketahanan Keluarga,” jelas Senator Jakarta ini.

Berdasarkan pengawasan langsung ke lapangan, Komite III DPD RI juga memandang penanganan atas berbagai kasus pelanggaran yang merugikan TKI tidak pernah tuntas diatasi sampai ke akar permasalahan.

Selain menjalankan amanat konstitusi, berbagai capaian ini adalah hasil dari pengawasan di lapangan dan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News