Inilah Cawapres yang Tepat Untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Komposisi kursi parpol di DPR RI 2019-2024
- PDIP: 128 kursi
- Golkar: 85
- Gerindra: 78
- Nasdem: 59
- PKB: 58
- Demokrat: 54
- PKS: 50
- PAN: 44
- PPP: 19
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar politik memandang sejumlah nama yang tepat untuk menjadi cawapres pendamping buat, Anies, Ganjar, dan Prabowo.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Dukungan Anies kepada Pram-Rano Bakal Pengaruhi Swing Voter dari Kalangan Terdidik
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Anies Optimistis Pramono-Rano Meraih Kemenangan di Pilkada Jakarta
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti