Inilah Curhatan Ayah Velove, Meratapi Nasibnya

Inilah Curhatan Ayah Velove, Meratapi Nasibnya
Pengacara O.C. Kaligis bersama tahanan KPK melakukan kebaktian Minggu di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Gery ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Saat itu Gery adalah pengacara tersangka korupsi dana bansos Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Fuad menggugat sprinlidik dugaan korupsi dana bansos yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam sprinlidik itu kejati menetapkan Fuad sebagai tersangka. Tak terima atas status tersangka yang disandang, Fuad menggugat sprinlidik tersebut ke PTUN Medan.

Nah, untuk memenangi perkara di PTUN, Gery menyuap hakim. Alhasil, dengan pemberian uang tersebut, Fuad memenangi perkaranya di PTUN Medan. (aph/c9/kim)


JAKARTA - Dalam kesempatan setelah kebaktian di gedung KPK, Otto Cornelis (O.C.) Kaligis  curhat ke awak media soal proses penangkapan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News