Inilah Daerah-daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Inilah Daerah-daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Inilah Daerah-daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jawa Tengah, Rembang (7), Kota Tegal (3), Sragen (6), Kabupaten Semarang (3), Magelang (2), Pati (2), Kabupaten Tegal (3), Banyumas (2), Kota Semarang (5), Kabupaten Cilacap (7), Purbalingga (1), Pemalang (3), Blora (3), Karanganyar (3), Sukoharjo (1), Boyolali (2) dan Mojokerto (1).

Provinsi Yogyakarta dilaksanakan di Kabupaten Gunung Kidul (2 TPS). Sementara Jawa Timur masing-masing Kabupaten Nganjuk (22), Sumenep (8), Gersik (3), Bojonegoro (6), Kota Surabaya (22), Madiun (6), Ponorogo (4) dan Kediri (1).

Bali masing-masing, Kabupaten Buleleng (3), Karangasem (4), Kota Denpasar (3), Gianyar (4). Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan di Kabupaten Lombok Timur (4), Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Selatan (1) dan Katingan (5).

Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya (1), Sanggau (4), Sekadau (8), Melawi (1), Kota Pontianak (1), Kapuas Hulu (1), Kota Singkawang (1). Pada Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kertanegara (4), Sulawesi Utara di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (1), Sulawesi Selatan di Jeneponto (1 TPS). (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Daerah di 90 kabupaten/kota di 25 provinsi untuk segera melaksanakan pemungutan suara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News