Inilah Daftar 10 Kebohongan Jessica versi Jaksa
![Inilah Daftar 10 Kebohongan Jessica versi Jaksa](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20161005_171305/171305_929466_Jessica_Kumala_Wongso_di_pengadilan_jpnn.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeber sederet kebohongan Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Daftar kebohonan Jessica itu dipaparkan pada persidangan dengan agenda pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Pertama, Jessica pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama kepada korban saat bekerja di New South Wales Ambulance, Australia. Tapi Jessica justru tak menolong Mirna saat mengalami kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam di Cafe Olivier Grand Indonesia Shopping Mall, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Padahal JPU meyakini Jessica punya pengetahuan tentang cara memberi pertolongan pertama. "Namun tidak digunakan saat menolong Mirna," kata anggota tim JPU, Melani saat sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10)
Kedua, Jessica tidak mengakui bahwa ia pernah menceritakan ihwal pacarnya, Patrick kepada Mirna. Padahal, lanjut jaksa, berdasarkan keterangan suami Mirna, Arief Sumarko, istrinya tahu soal Patrick.
Mirna tahu nama Patrick juga dari Jessica. "Arief mengaku tahu nama Patrick," katanya.
Ketiga, Jessica tidak mengakui keterangan tertulis mantan bosnya di NSW Ambulance, Kristie Louise Carter yang juga pernah bersaksi. Menurut JPU, Kristie menyatakan bahwa Jessica memiliki kepribadian berbeda.
Jessica bisa bersikap baik. Namun, tiba-tiba berubah marah jika kemauannya tidak dituruti.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeber sederet kebohongan Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat