Inilah Daftar 13 Partai Gagal Penuhi Syarat Berkas
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 27 partai politik nasional telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, 13 partai dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017.
Yang tidak memenuhi syarat berkas itu adalah Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Selain itu, ada dua partai peserta Pemilu 2014. Yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dokumen 13 partai tersebut dinyatakan tidak lengkap karena ada sejumlah syarat yang gagal dipenuhi sampai waktu yang ditentukan.
Rata-rata terdapat dalam syarat kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. ”Jadi, hanya ada 14 parpol yang dinyatakan lengkap,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (18/10).
Meski demikian, Hasyim belum bisa memastikan apakah partai tersebut gagal berpartisipasi pada Pemilu 2019 atau tidak.
Sebab, surat keputusan (SK) partai peserta Pemilu 2019 baru diumumkan pada Februari 2018. Selain itu, ada mekanisme gugatan ke Bawaslu.
”Saya tidak mengatakan itu (gugur). Tapi, dokumennya tidak lengkap,” imbuhnya.
Dari 27 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, 13 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi dokumen persyaratan yang diminta KPU.
- KPU Hari Ini Menerima Pendaftaran Satu Partai Politik, Ternyata
- Datang dengan Salawat dan Budaya Betawi, PKS Mendaftar ke KPU
- Besar Juga ya Anggaran Tahapan Pemilu Untuk Kebutuhan Tahun ini, Sebegini
- Mendagri Optimistis KPU Bakal Menghormati Keputusan Bawaslu
- Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
- Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara