Inilah Daftar 16 Kapal Asing yang Bakal Ditenggelamkan Tanpa Proses Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal langsung mengesekusi 16 kapal asing illegal yang telah terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Ke-16 kapal tersebut merupakan hasil tangkapan KKP bersama TNI-AL sepanjang September 2015.
"16 kapal kemarin, langsung saja (ditenggelamkan) nggak pakai proses pengadilan. Jadi langsung saja ditenggelamkan. Saya sudah lapor ke pak presiden, soal ini," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Dengan begitu, 16 kapal asing ini akan menjadi sejarah pertama bagi KKP untuk bisa menenggelamkan kapal tanpa proses pengadilan. Di mana sebelum-sebelumnya selalu melalui proses pengadilan terlebih dulu baru bisa ditenggelamkan.
"Ini nanti penenggelaman langsung yang pertama. Sesuai UU Perikanan No.45 Tahun 2009, di situ memang diperbolehkan tenggelamkan langsung tanpa proses pengadilan dulu. Kalau masuk pengadilan dulu terlalu lama, buang-buang waktu dan biaya saja. Udah langsung tenggelamkan saja," tukas bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)
Berikut 16 daftar kapal asing yang nantinya akan ditenggelamkan langsung:
Hasil tangkapan PSDKP KKP:
1. KG 932525 TS, Vietnam, 139 GT.
2. KG 91490 TS, Vietnam, 139 GT.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal langsung mengesekusi 16 kapal asing illegal yang telah terbukti mencuri ikan di perairan
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembanga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua