Inilah Daftar Barang Bukti Kasus Maria Pauline Lumowa

Inilah Daftar Barang Bukti Kasus Maria Pauline Lumowa
Tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/nz/aa

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kasus pembobolan BNI dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News