Inilah Daftar Barang Bukti Kasus Maria Pauline Lumowa
Jumat, 24 Juli 2020 – 13:33 WIB

Tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/nz/aa
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kasus pembobolan BNI dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar