Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung

Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Dia telah dijatuhi vonis selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan serta keharusan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 12 Oktober lalu.

Selain itu ada nama Awaluddin buronan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Dana Sisa Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2009 di Panwaslu Lampung Tengah yang merugikan negara sebesar Rp 249 juta. Meski Buron, Kejari Gunung Sugih tetap menyeretnya ke persidangan. Dia akhirnya divonis bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia divonis selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan pada 25 September lalu.

Buronan lain yang divonis yakni Endang Pristiwati dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan atau Pengambilan Simpanan Dana Nasabah pada PT BRI Kantor Cabang Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Endang divonis 10 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 9 bulan kurungan. Endang juga harus membayar uang kerugian sebesar Rp2 miliar dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada 12 Oktober lalu.

Selain itu, Ahmad Marzuki buronan Kejati Lampung tersangka kasus korupsi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Mantan direktur PT PPI Subcabang Telukbetung ini telah menyandang status buronan sejak 2013. Sebelumnya Marzuki terlibat kasus penjualan produk Unilever.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Oleh majelis hakim ia divonis selama 6 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan harus mengganti uang Rp986 juta.

Dua buronan lain yakni Reza Mustika Nunyai (32) dan Rajib Putra Nunyai (30). Dua terdakwa ini diduga terlibat kasus korupsi program bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan Komunikasi (TIK E-Learning) untuk 35 Sekolah Dasar (SD) tahun 2014 di Waykanan yang merugikan negara sebesar Rp588 juta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan bahwa ada dua lagi buronan mereka yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News