Inilah Daftar Harga Rumah Subsidi
jpnn.com - JAKARTA--Adanya Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 membuat harga rumah subsidi berubah.
Pasalnya, dalam PMK tersebut, pemerintah menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana atau rumah subsidi.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo, selain penghapusan PPN, dalam PMK tersebut juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018.
Dengan demikian, harga jual rumah akan mengalami kenaikan sesuai ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.
“PMK-nya mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada 10 Juni 2014 lalu,” terang Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Selasa (24/6).
Pada lampiran PMK disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain :
1. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp 105 juta
2. Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp 105 juta
JAKARTA--Adanya Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 membuat harga rumah
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta