Inilah Daftar Kasus Korupsi yang Digarap Komjen Buwas

Inilah Daftar Kasus Korupsi yang Digarap Komjen Buwas
Komjen Pol Budi Waseso. Foto: dok.JPNN

Kerugian itu berasal dari kurun waktu 2009-2011, saat BP Migas menunjuk langsung PT TPPI menjual kondensat bagian negara. Hanya saja, uang hasil penjualan itu tak dibayarkan ke negara sehingga diduga merugikan negara USD 156 juta atau Rp 2 triliun. "Tinggal nanti menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (13/8).

Dalam kasus ini Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Direktur Utara Pertamina Karen Agustiawan, mantan Energi Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

2. Dugaan korupsi program payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Kumham Denny Indrayana sebagai tersangka. Mantan aktivis antikorupsi ini dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway. Denny diduga melakukan penunjukan langsung terhadap dua vendor yang mengoperasikan payment gateway. Denny membantah korupsi. Dia menyebut payment gateway merupakan inovasi. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsudin, Wali Kota Bogor Bima Arya, serta bos Tempo, Bambang Harimurti.

3. Korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri baru menjerat dua tersangka, yakni Zaenal Soleman pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Alex Usman PPK di Sudin Dikmen Jakarta Barat. Keduanya sudah ditahan Bareskrim. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

4. Korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api, di Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Bareskrim sudah menjerat Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat yang diduga aktif terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Bareskrim menduga pembangunan stadion tak sesuai spesifikasi. Sejumlah saksi sudah diperiksa antara lain Gubernur Jabar Ahmad Heriyawan.

5. Dugaan dan penyalahgunaan kewenangan perwira menengah Polri Ajun Komisaris Besar Pentus Napitu. Penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri ini bersama tim diduga memeras pengusaha karaoke terkait dugaan pidana narkoba di di Fix Boutique Karaoke, Jalan Banceuy nomor 8 Bandung, Jabar.

Barang bukti yang disita Bareskrim berupa uang Rp 531.600.00, USD 15 ribu, 30 keping emas dengan berat masing-masing  100 gram yang totalnya 3 kg. "Tersangka baru satu, AKPB PN," kata Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, Selasa (11/8).

6. Korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu. Kasus ini menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. Junaidi diduga mengeluarkan SK No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Bengkulu.

JAKARTA -- Bareskrim Polri unjuk gigi dalam memberangus kasus-kasus dugaan korupsi baik itu kasus yang lama maupun baru. Di bawah kendali Komjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News