Inilah Daftar Nama SPK SD yang Kantongi Izin Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang dulu disebut sebagai sekolah internasional, merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) status sekolah internasional ini telah diganti dengan nama SPK.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 sehingga per 31 Desember 2014, semua sekolah internasional di Indonesia berubah status menjadi SPK.
Pengurus Yayasan Springfield Dr Peter Lau meminta masyarakat hati-hati memilih sekolah SPK.
Sebab, tidak semua sekolah swasta yang mahal bayarannya adalah SPK.
"Ciri utama SPK adalah menggunakan kurikulum asing. Ditambah dengan kurikulum nasional khusus tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, dan Bahasa Indonesia," terang Peter.
Anita Purnomosari dari IPH SCHOOLS mengatakan, untuk melihat apakah sekolahnya benar-benar SPK, selain terdaftar di Kemendikbud, juga dilihat dari kurikulumnya.
SPK yang asli benar-benar bekerja sama dengan LPA. Jadi ketika dilaksanakan ujian, LPA lah yang menguji siswa, bukan sekolahnya. Selain itu, nama-nama SPK harus terdaftar di Kemendikbud. (esy/jpnn)
Selengkapnya:
Lihat Daftar Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Jenjang SD
Masyarakat yang ingin anaknya sekolah di SPK sebaiknya memastikan dulu, apakah sekolah tersebut terdaftar di Kemendikbud atau tidak
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Waka MPR: PAUD Nonformal Bagian tak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak