Inilah Daftar Penerima THR 2020, Ada CPNS, Bagaimana Calon PPPK?

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan segera ditetapkan.
Menyusul diserahkannya RPP tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020.
Dalam RPP tersebut, ada beberapa pokok kebijakan yang diatur tentang pemberian THR.
A. THR 2020 diberikan kepada:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
RPP THR segera ditetapkan, inilah daftar penerima THR 2020, termasuk CPNS tetapi bagaimana PPPK?
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait