Inilah Daftar Penerima THR 2020, Ada CPNS, Bagaimana Calon PPPK?
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan segera ditetapkan.
Menyusul diserahkannya RPP tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020.
Dalam RPP tersebut, ada beberapa pokok kebijakan yang diatur tentang pemberian THR.
A. THR 2020 diberikan kepada:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
RPP THR segera ditetapkan, inilah daftar penerima THR 2020, termasuk CPNS tetapi bagaimana PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata