Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Tujuh gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditolak Mahkamah Kontitusi (MK).
Diantaranya gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis).
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (12/12), dalil yang disampaikan MK untuk tujuh gugatan tersebut relatif sama.
Yakni, sudah disahkannya Perppu 2/2017 menjadi UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi penyebabnya. Akibat pengesahan tersebut, objek permohonan sudah tidak ada.
’’Menurut mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan pemohon sudah tidak ada sehingga permohonan pemohon telah kehilangan objek,’’ kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.
Atas dasar tersebut, lanjut Arief, MK mengesampingkan semua dalil pertimbangan yang disampaikan pemohon.
”Karena permohonan pemohon telah kehilangan objek, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Persis Muhammad Adli mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap UU Ormas sebagai gantinya.
MK menolak tujuh gugatan terhadap Perrpu Ormas, dua di antaranya yang diajukan HTI dan Persis.
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri