Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas
Rabu, 13 Desember 2017 – 07:45 WIB
”Meski tidak diterima karena sudah jadi UU, teman-teman bisa ajukan kembali dengan objek yang lebih jelas,” ujarnya.
Dari segi norma, apa yang nanti di-judicial review tidak berbeda jauh. Sebab, norma di UU Ormas tidaklah berbeda dengan Perppu Ormas karena belum direvisi.
’’Hanya judulnya yang berubah. Kemarin perppu sekarang UU,” imbuhnya. (far/c7/fat)
MK menolak tujuh gugatan terhadap Perrpu Ormas, dua di antaranya yang diajukan HTI dan Persis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri