Inilah Dasar Hukum Pencoretan 12 Parpol

Inilah Dasar Hukum Pencoretan 12 Parpol
Inilah Dasar Hukum Pencoretan 12 Parpol
Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2012

(2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi.

(3) Partai politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, dapat melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Catatan: Pasal 8 dan 11 PKPU No 12 Tahun 2012 merujuk pada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran proses verifikasi parpol di UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu

Dari berbagai sumber, 2012

Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2012 (2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News