Inilah Dasar Hukum Pencoretan 12 Parpol
Rabu, 12 September 2012 – 06:06 WIB

Inilah Dasar Hukum Pencoretan 12 Parpol
Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2012 (2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi.
(3) Partai politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, dapat melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Catatan: Pasal 8 dan 11 PKPU No 12 Tahun 2012 merujuk pada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran proses verifikasi parpol di UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Dari berbagai sumber, 2012
Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2012 (2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat
- Puan Maharani: TNI Hanya Mengisi 15 Jabatan, Selain Itu Harus Mundur