Inilah Deretan Pasal yang Berpotensi Mengirim Cythiara Alona ke Penjara

jpnn.com - Model Cynthiara Alona terancam dihukum 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona milik perempuan seksi itu di Kreo, Tangerang, pada Selasa (16/3).
Model berusia 35 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui di hotel miliknya itu menyediakan jasa plus-plus.
"Ancaman penjara 15 tahun," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3) siang.
Adapun sejumlah pasal yang menjerat perempuan kelahiran Aceh itu ialah Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Dalam kasus itu, selain Cyntiara, dua orang lainnya yakni AA, pengelolah hotel dan DA, muncikari turut dijadikan tersangka.
Kombes Yusri membeberkan deretan pasal yang bisa membuat Model Cynthiara Alona mendekam di penjara selama 15 tahun penjara
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI