Inilah Deretan Pasal yang Berpotensi Mengirim Cythiara Alona ke Penjara

Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif Cynthiara Alona menyediakan jasa plus-plus di hotel miliknya tersebut.
Alumnus Akpol 1991 menjelaskan, di masa pandemi Covid-19, Hotel Alona milik wanita berparas seksi itu sangat sepi. Akibatnya, biaya operasional hotel tidak berjalan.
"Hotel cukup sepi. Ada peluang (buka jasa plus-plus,red) biar anggaran operasional bisa berjalan," ujar Yusri.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan cara pelaku mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja jasa esek-esek kepada pria hidung belang
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut, para pelaku menawarkan melalui media sosial.
"Menggunakan medsos yaitu Michat kepada para hidung belang," katanya.
Adapun, tarif yang ditawarkan ialah Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. "Kami akan mendalami lagi," ujar Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Yusri membeberkan deretan pasal yang bisa membuat Model Cynthiara Alona mendekam di penjara selama 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI