Inilah Deretan Pasal yang Berpotensi Mengirim Cythiara Alona ke Penjara
Kombes Yusri Yunus menjelaskan motif Cynthiara Alona menyediakan jasa plus-plus di hotel miliknya tersebut.
Alumnus Akpol 1991 menjelaskan, di masa pandemi Covid-19, Hotel Alona milik wanita berparas seksi itu sangat sepi. Akibatnya, biaya operasional hotel tidak berjalan.
"Hotel cukup sepi. Ada peluang (buka jasa plus-plus,red) biar anggaran operasional bisa berjalan," ujar Yusri.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan cara pelaku mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja jasa esek-esek kepada pria hidung belang
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut, para pelaku menawarkan melalui media sosial.
"Menggunakan medsos yaitu Michat kepada para hidung belang," katanya.
Adapun, tarif yang ditawarkan ialah Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. "Kami akan mendalami lagi," ujar Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Yusri membeberkan deretan pasal yang bisa membuat Model Cynthiara Alona mendekam di penjara selama 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!