Inilah Dokumen yang Harus Dibawa saat Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dokumen warga yang melakukan perjalanan saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, baik yang menumpang pesawat, kapal laut, kereta, bus, hingga mobil pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, menyebutkan bahwa saat ini (sebelum 6 Mei 2021) yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah pada jenis angkutan kereta api, laut, dan udara.
"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.
Karena belum mandatoris tersebut, kata Syafrin, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.
Terhadap penumpang suhu badan yang tinggi akan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non-reaktif terhadap COVID-19.
"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.
Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang sedang melakukan perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.
Kelengkapan dokumen tersebut juga nantinya akan diperiksa di titik-titik penyekatan yang disebut Syafrin ada tersebar di sekitar 31 titik. Juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengecekan kesehatan pada para penumpang secara acak.
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dibawa jika Anda melakukan perjalanan pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya