Inilah Dokumen yang Harus Dibawa saat Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021

Hal yang kurang lebih sama juga diberlakukan pada pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi yang akan dilakukan pemeriksaan di titik-titik pengecekan di sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga "jalur-jalur tikus".
Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas ditandatangani minimal pejabat eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.
"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," katanya.
"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan Jepolisan akan menyatakan clear and clean dalam melakukan perjalanan," tuturnya.
Pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. (antara/jpnn)
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dibawa jika Anda melakukan perjalanan pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Arus Balik Mudik 2025, One Way Lokal di Tol Cipali, Perhatikan Nih!
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran