Inilah Dosa Bharada Sadam yang Terkena Demosi, Teringat Kejadian 14 Juli
Bharada Sadam
Salah satu dari tiga pria berambut cepak itu ternyata ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap setelah Kombes Rahmat Pamudji, salah satu anggota sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membeberkan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (12/9) malam.
Rahmat mengatakan Bharada Sadam juga menghapus foto dan video hasil liputan kedua jurnalis tersebut.
"(Dia) Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah Irjen Ferdy Sambo," ujar Rahmat.
KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Bharada Sadam.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kombes Rahmat.
Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Bharada Sadam. Apa dosa Sadam?
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Wartawan Jatuh Terjengkang Ditarik Ajudan Nana Sudjana