Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru

Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan Jakarta Pusat, sekaligus mempromosikan 9 hakim Tipikor sebagai wakil ketua dan ketua Pengadilan Negeri di berbagai daerah Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap, adalah nama-nama hakim baru tersebut.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, hanya 3 hakim yang tak bermasalah, sedangkan 6 lainnya pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.

Prestasi tertinggi dalam membebaskan para koruptor ditempati Syarifuddin Umar. Dia sempat membebaskan 7 terdakwa korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009.

Dimulai dengan dibebaskannya Koesprawoto, mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom yang dituntut jaksa selama 6 tahun penjara, karena terlibat korupsi bisnis voice internet protocol (VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp44,9 miliar.

JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News