Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Selasa, 14 April 2009 – 14:35 WIB
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan Jakarta Pusat, sekaligus mempromosikan 9 hakim Tipikor sebagai wakil ketua dan ketua Pengadilan Negeri di berbagai daerah Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap, adalah nama-nama hakim baru tersebut. Dimulai dengan dibebaskannya Koesprawoto, mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom yang dituntut jaksa selama 6 tahun penjara, karena terlibat korupsi bisnis voice internet protocol (VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp44,9 miliar.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, hanya 3 hakim yang tak bermasalah, sedangkan 6 lainnya pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Baca Juga:
Prestasi tertinggi dalam membebaskan para koruptor ditempati Syarifuddin Umar. Dia sempat membebaskan 7 terdakwa korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009.
Baca Juga:
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons