Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru

Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Berikutnya, pembebasan terdakwa kasus kredit fiktif di BNI senilai Rp27 miliar, Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A Tiga). Tuntutan 2 tahun penjara terhadap Damayanto Sutejo (mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV) untuk kasus korupsi pengadaan 12 ribu ton pupuk, juga ditolak majelis hakim termasuk Syarifuddin Umar.

Kasus keempat yang dibebaskan, lanjut Emerson adalah korupsi APBD 2003-2004 pada pos anggaran bantuan kemasyarakatan dan dana penghubung Rp630 juta. Terdakwanya, LC Palimbong (mantan wakil Bupati Tana Toraja 1999-2004) juga lolos dari tuntutan 6 tahun jaksa. Selanjutnya, giliran bekas teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba dibebeaskan dari tuntutan 5 tahun penjara.

Yang fenomenal, dibebaskannya 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 dari tuntutan 2 tahun untuk korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Untuk kasus serupa namun berkasnya dipisah,  dua pimpinan DPRD Luwu juga bebas. Hakim Jupriyadi dan Subachran, dari catatan ICW, sama-sama mebebaskan 2 perkara korupsi sebelum diusulkan jadi hakim Tipikor. Subachran membebaskan 4 terdakwa dana purna bhakti DPRD Blora, Jawa Tengah senilai Rp1,4 miliar.

Terdakwanya Ketua DPRD Warsit, satu berkas dakwaan lagi atas nama Wakil Ketua DPRD Haryono, Rofii Hassan, dan Abdoel Ghani. Keempatnya menurut jaksa terbukti korupsi dan layak dihukum 5 tahun penjara. Hakim Jupriyadi membebaskan terdakwa korupsi saat menjadi hakim ketua PN Muara Bulian. Kasusnya, penjualan lahan negara seluas 100 hektare di Desa Kuap Kabupaten Batanghari, Jambi.

JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News