Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Selasa, 14 April 2009 – 14:35 WIB
Dua perkara korupsi yang melibatkan 2 pegawai Distranaker Victor Budiman serta Nurhidayat, dan perangkat daerah: Hayatul Islam (bekas camat), Efendi Syaid (bekas Kades Kuap), dan Fery Yulman (Kades Kuap) ikut dibebaskan dari tuduhan jaksa. Tiga hakim lain yakni: Panasunan Harahap, Reno Listowo, dan Jiwo Santoso, dalam catatan ICW pernah membebaskan terdakwa korupsi.
Panasunan untuk kasus pengadaan barang dan jasa di TVRI dengan terdakwa mantan Direktur TVRI Sumita Tobing (dituntut 7 tahun). Reno yang jadi hakim anggota perkara ini, menurut ICW, juga patut dimintai pertanggungjawaban. Adapun Jiwo Santoso membebaskan terdakwa korupsi di Koperasi Tirtayani Utama (KTU) Yogyakarta, Amelia Yani, Glinding dan Sayuti Rustam (pengurus KTU) yang sebelumnya dituntut 4 tahun. Atas dasar temuan ini ICW mendesak Ketua MA untuk membatlakan penunjukan ke-9 hakim tersebut. (pra/JPNN)
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini