Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Selasa, 14 April 2009 – 14:35 WIB
Dua perkara korupsi yang melibatkan 2 pegawai Distranaker Victor Budiman serta Nurhidayat, dan perangkat daerah: Hayatul Islam (bekas camat), Efendi Syaid (bekas Kades Kuap), dan Fery Yulman (Kades Kuap) ikut dibebaskan dari tuduhan jaksa. Tiga hakim lain yakni: Panasunan Harahap, Reno Listowo, dan Jiwo Santoso, dalam catatan ICW pernah membebaskan terdakwa korupsi.
Panasunan untuk kasus pengadaan barang dan jasa di TVRI dengan terdakwa mantan Direktur TVRI Sumita Tobing (dituntut 7 tahun). Reno yang jadi hakim anggota perkara ini, menurut ICW, juga patut dimintai pertanggungjawaban. Adapun Jiwo Santoso membebaskan terdakwa korupsi di Koperasi Tirtayani Utama (KTU) Yogyakarta, Amelia Yani, Glinding dan Sayuti Rustam (pengurus KTU) yang sebelumnya dituntut 4 tahun. Atas dasar temuan ini ICW mendesak Ketua MA untuk membatlakan penunjukan ke-9 hakim tersebut. (pra/JPNN)
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk Terkait Pendaftaran PPPK 2024, Sebut BKD/BKPSDM & Disdik
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur Sebagai Pimpinan KPK
- Pengamat Mempertanyakan Keputusan Jokowi untuk Buka Ekspor Pasir Laut
- Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
- Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek