Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru

Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Dua perkara korupsi yang melibatkan 2 pegawai Distranaker Victor Budiman serta Nurhidayat, dan perangkat daerah: Hayatul Islam (bekas camat), Efendi Syaid (bekas Kades Kuap), dan Fery Yulman (Kades Kuap) ikut dibebaskan dari tuduhan jaksa. Tiga hakim lain yakni: Panasunan Harahap, Reno Listowo, dan Jiwo Santoso, dalam catatan ICW pernah membebaskan terdakwa korupsi.

Panasunan untuk kasus pengadaan barang dan jasa di TVRI dengan terdakwa mantan Direktur TVRI Sumita Tobing (dituntut 7 tahun). Reno yang jadi hakim anggota perkara ini, menurut ICW, juga patut dimintai pertanggungjawaban. Adapun Jiwo Santoso membebaskan terdakwa korupsi di Koperasi Tirtayani Utama (KTU) Yogyakarta, Amelia Yani, Glinding dan Sayuti Rustam (pengurus KTU) yang sebelumnya dituntut 4 tahun. Atas dasar temuan ini ICW mendesak Ketua MA untuk membatlakan penunjukan ke-9 hakim tersebut. (pra/JPNN)
Berita Selanjutnya:
DPR Target Selesaikan 39 RUU

JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News