Inilah Dosa Elite PKS di Mata Pembela Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menuding Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak bertindak tegas terhadap elite-elitenya yang memiliki dosa bahkan sampai melanggar hukum. Sebab, ada elite atau pun kader PKS yang sebenarnya terbukti bersalah tapi tidak disanksi oleh partai yang kini dipimpin Sohibul Imam itu.
"Setidaknya ada enam kader PKS yang memiliki persoalan hukum maupun etika. Tapi tidak kena sanksi apa pun dari PKS," kata Mujahid, Selasa (7/6).
Ia mencontohlan, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring pernah mengikuti akun Twitter yang tidak pantas. Demikian pula dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq atau pun Gatot Pujo Nugroho yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.
Selain itu ada kader PKS, Muhammad Kasuba yang juga terbelit kasus korupsi. Sedangkan mantan Menteri Pertanian Suswono sempat terseret-seret dalam patgulipat penentuan kuota impor daging sapi yang juga membelit Luthfi.
Yang tak kalah heboh adalah Arifinto. Kader PKS itu pernah ketahuan menonton film porno saat rapat paripurna DPR.
"Pak Fahri dituding merusak citra partai. Sementara Lutfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba. Arifinto, Tifatul Sembiring dan Suswono, tidak dipermasalahkan. Padahal keenamnya ini kan sangat sistemik dan masif merusak citra PKS," tegasnya.
Karenanya Mujahid mempertanyakan sikap diam elite PKS terhadap enam kadernya yang terbelit masalah itu. Sebab, sampai saat ini tidak ada tindakan dari PKS terhadap kader-kadernya yang bermasalah itu.
"Enam Kader PKS dengan sejumlah permasalahannya tidak dipecat. Bahkan ditegur pun tidak. Jadi menurut kami ini satu sikap yang tidak fair, dan tidak objektif. Ini diskriminatif namanya," pungkas Mujahid.(fas/jpnn)
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta