Inilah Dosa Johnny Plate, Terima Rp17 M, Menginap di Spanyol hingga Main Golf
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate diduga menerima Rp 17,8 miliar. Hal itu mengakibatkan negara merugikan sebesar Rp 8 triliun atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10 miliar diberikan pada Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
"Dengan cara menerima uang sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali," kata JPU Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Uang itu diterima melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan terdakwa Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Lalu, Johnny diduga menerima fasilitas bermain golf sebanyak enam kali di Suvarnama Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu. Totalnya mencapai Rp 420 juta.
Anang juga diketahui mengirimkan uang beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan Johnny. Pertama, sebesar Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021.
Lalu, sebesar Rp250 juta diberikan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Kemudian, sebanyak Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022.
Pada Maret 2022, sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Penyuap diketahui mengirimkan uang beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan Johnny G. Plate.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan