Inilah Dua Alat Bukti yang Menyeret Margareith Jadi Tersangka Pembunuh ANG
jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki keterlibatan Margareith Christina Megawe, dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, ANG, 8, akhirnya terkuak. Kerja keras Polda Bali, Polresta Denpasar yang dibackup Mabes Polri akhirnya berhasil membongkar keterlibatan Margareith dalam pembunuhan sadis bocah kelas III SD di Sanur, Bali, itu. Bahkan, korps baju cokelat menduga bahwa Margareith pelaku utama pembunuhan ANG.
Dengan begitu, Margareith merupakan tersangka kedua yang dijerat polisi setelah Agustinus Tae, yang merupakan mantan pembantu rumah tangganya.
"Ya, benar nyonya MM (Margareith Megawe) sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan ANG meninggal dunia," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie kepada JPNN, Minggu (28/6) malam.
Menurut Ronny, penyelidikan kasus ini berjalan alot. Bahkan, Mabes Polri harus menurunkan tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Finger System (Inafis) untuk membantu menelisik lebih dalam kematian bocah lucu tersebut. Apalagi, sebelumnya keterangan Agustinus Tae selalu berbelit-belit dan membuat Polri harus kerja ekstra keras.
Bahkan, Polri pun harus menggunakan alat uji kebohongan memeriksa Agustinus.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Bali dan Polresta Denpasar pun berkesimpulan menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Margareith sebagai tersangka pembunuhan ANG.
Menurut Ronny dalam wawancara via telepon dengan salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (28/6) malam, alat bukti itu antara lain pengakuan tersangka Agustinus Tae tentang dugaan keterlibatan Margareith. Ditambah lagi hasil pemeriksaan dari tim forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.
Bareskrim Polri juga sudah berkali-kali melakukan olah tempat kejadian perkara, melibatkan tim Inafis dan Labfor Mabes Polri.
JAKARTA - Teka-teki keterlibatan Margareith Christina Megawe, dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, ANG, 8, akhirnya terkuak. Kerja keras Polda
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang