Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma
Kamis, 08 November 2012 – 18:47 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/10). Sidang yang akan digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin Jakarta mulai pukul 09.30 WIB.
Sidang ini digelar menyikapi aduan yang dilakukan Bawaslu dan Direktur Sigma, Said Salahuddin. Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan setelah menerima pengaduan dari Direktur SIGMA dan Bawaslu, Sekretariat DKPP mengkajinya dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012.
Berikut dugaan pelanggaran kode etik KPU dari Bawaslu;
1. Tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait sejumlah hal dalam kegiatan verifikasi partai politik kepada Bawaslu, dan (karena) dengan tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Pengadu sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 27 dan 29 Oktober 2012";
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya