Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma

Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma
Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/10). Sidang yang akan digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin Jakarta mulai pukul 09.30 WIB.

Sidang ini digelar menyikapi aduan yang dilakukan Bawaslu dan  Direktur Sigma, Said Salahuddin. Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan setelah menerima pengaduan dari Direktur SIGMA dan Bawaslu, Sekretariat DKPP mengkajinya dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012.

Berikut dugaan pelanggaran kode etik KPU dari Bawaslu;

1. Tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait sejumlah hal dalam kegiatan verifikasi partai politik kepada Bawaslu, dan (karena) dengan tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Pengadu sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada 27 dan 29 Oktober 2012";

   

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News