Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma
Kamis, 08 November 2012 – 18:47 WIB
2. KPU dianggap melanggar asas dan sumpah/janji karena bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan dengan memundurkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggara Pemilu legislatif" serta "tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan jadwal karena belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat";
Baca Juga:
3. Tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administasi partai politik";
4. Tidak menjalankan ketentuan bahwa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Teradu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN namun juga menggunakan anggaran dari sumber dari pihak lain";
5. Melanggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan, karena SIPOL bersifat tertutup dan hanya KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan partai politik dengan kanal terbatas yang dapat mengakses SIPOL tersebut, sedangkan masyarakat umum tidak dapat memberikan ruang masukan dan tanggapan terhadap data yang ada"; dan
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran