Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma

Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma
Inilah Dugaan Pelanggaran KPU Versi Bawaslu dan Sigma
2. KPU dianggap melanggar asas dan sumpah/janji karena bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan dengan memundurkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggara Pemilu legislatif" serta "tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan jadwal karena belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat";

   

3. Tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi administasi partai politik";

   

4. Tidak menjalankan ketentuan bahwa dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, Teradu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN namun juga menggunakan anggaran dari sumber dari pihak lain";

   

5. Melanggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan, karena SIPOL bersifat tertutup dan hanya KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan partai politik dengan kanal terbatas yang dapat mengakses SIPOL tersebut, sedangkan masyarakat umum tidak dapat memberikan ruang masukan dan tanggapan terhadap data yang ada"; dan

   

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News