Inilah Eksepsi Dahlan Iskan untuk Tangkis Dakwaan
Dengan bentuk PT keputusan tertinggi ada di lembaga RUPS. Bukan di DPRD lagi.
Begitulah asbabun nuzulnya, Yang Mulia, mengapa gubernur maunya begitu. Mengapa DPRD maunya begitu. Itu bukan mau saya. Cetho welo-welo.
Meski sudah cetho welo-welo seperti itu, tetap saja saya diperkarakan. Dengan dakwaan "menjual aset Pemda tanpa persetujuan DPRD".
Bingung, Yang Mulia. Bingung.
Yang Mulia,
Tahun 2001, yaitu 15 tahun yang lalu, RUPS PT PWU, sudah memutuskan agar aset yang diperkarakan ini dilepas.
Mestinya saat itu saya sudah bisa melepaskannya. Toh aset itu aset PT, bukan aset Pemda. Tidak ada di dalam daftar aset Pemda tercamtum aset tersebut.
Toh saya masih hati-hati. Saya masih berkirim surat ke DPRD: apakah untuk melepaskan aset yang sudah diperintahkan oleh RUPS tersebut masih harus melalui persetujuan DPRD?
Surat yang saya kirim di bulan Maret 2002 tersebut baru dibalas di bulan September. Enam bulan kemudian. Saya sabar menunggu jawaban itu. Saya belum mau menjalankan perintah RUPS tersebut sebelum ada balasan dari DPRD. Saya memaklumi DPRD perlu waktu yang panjang karena untuk menjawabnya harus dibahas dulu dalam mekanisme internal DPRD.
Jawaban DPRD itu akhirnya saya terima.
Jawabannya jelas sekali.
Saya diminta berpegang pada UU PT. Berarti tidak perlu persetujuan DPRD.
Begitu jelasnya, Yang Mulia, cetho welo-welo.
SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan untuk menangkis dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi