Inilah Ekspresi Gibran bin Jokowi saat Ditanya Revisi UU Pilkada, Hmm

Setelah dari Pasar Baru, Gibran dijadwalkan mengunjungi Rumah Makan Bu Imas sebelum nantinya melanjutkan kunjungan ke Alun-alun Bandung.
Untuk diketahui, revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXVII/2024 dan tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK.
Adapun dalam revisi UU Pilkada itu, mengatur tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7.
Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga batas usia calon gubernur ditentukan ketika pelantikan calon terpilih, serta bertolak belakang dengan putusan MK.
DPR juga menyetujui bila ada perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menjawab saat ditanya awak media mengenai revisi UU Pilkada yang akan disahkan DPR RI.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi