Inilah Enam Syarat Khusus Peserta Konvensi
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Suaidi Marassabesi mengatakan kriteria calon peserta konvensi capres ada dua yakni kreteria umum dan khusus.
"Kreteria umum, Panitia Konvensi mengambil aturan perudangan terutama dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden," kata Suaidi Marasabesi, di Jakarta, Minggu (25/8).
Di sana lanjutnya, tertulis 18 syarat untuk menjadi capres dan cawapres. "Kita berpegang pada hal itu karena toh DPR sampai detik ini belum ada keinginan untuk mengubahnya,” tegasnya.
Sedang untuk kreteria khusus, lanjutnya, Komite berpegang pada syarat yang sudah ditetapkan oleh Partai Demokrat.
Dijelaskannya, ada 6 syarat khusus terkait calon peserta konvensi. Pertama, calon peserta konvensi harus memiliki konsep untuk menangani permasalahan bangsa yang tercermin dalam visi misi sang calon. Kedua harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan visi misi tersebut.
“Yang ketiga integritas, keempat komitmen kepada partai, yang kelima memahami visi misi Partai Demokrat dan yang keenam untuk calon non-kader PD agar non-aktif dalam kepengurusan partai lain,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Suaidi Marassabesi mengatakan kriteria calon peserta konvensi capres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan