Inilah Enam Syarat Khusus Peserta Konvensi
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Suaidi Marassabesi mengatakan kriteria calon peserta konvensi capres ada dua yakni kreteria umum dan khusus.
"Kreteria umum, Panitia Konvensi mengambil aturan perudangan terutama dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden," kata Suaidi Marasabesi, di Jakarta, Minggu (25/8).
Di sana lanjutnya, tertulis 18 syarat untuk menjadi capres dan cawapres. "Kita berpegang pada hal itu karena toh DPR sampai detik ini belum ada keinginan untuk mengubahnya,” tegasnya.
Sedang untuk kreteria khusus, lanjutnya, Komite berpegang pada syarat yang sudah ditetapkan oleh Partai Demokrat.
Dijelaskannya, ada 6 syarat khusus terkait calon peserta konvensi. Pertama, calon peserta konvensi harus memiliki konsep untuk menangani permasalahan bangsa yang tercermin dalam visi misi sang calon. Kedua harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan visi misi tersebut.
“Yang ketiga integritas, keempat komitmen kepada partai, yang kelima memahami visi misi Partai Demokrat dan yang keenam untuk calon non-kader PD agar non-aktif dalam kepengurusan partai lain,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat, Suaidi Marassabesi mengatakan kriteria calon peserta konvensi capres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen