Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR, Tolong Sebarkan
Lalu pemerintah diminta selalu menjadikan pertimbangan keagamaan dalam program vaksinasi. Selain itu pemerintah harus mengupayakan melalui WHO dan negara muslim lainnya untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal dan suci.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kajian LPPOM-MUI dimulai pada 14 Agustus. Kemudian hasilnya disampaikan ke Komisi Fatwa MUI pada 15 Agustus. Prosesnya berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim oleh pihak SII.
Dalam dokumen tersebut tim LPPOM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi dan organ manusia. (wan)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT,
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.