Inilah Gudang Pengoplosan Solar yang Digerebek Polisi, Sederhana, Tetapi Omzetnya Rp 1,8 M Per Hari
jpnn.com, MUARA ENIM - Polda Sumsel mengungkap fakta terkait gudang pengoplosan solar beromzet miliaran rupiah di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Polisi menyebut bahwa aktivitas praktik pengoplosan solar tersebut ternyata tidak diketahui masyarakat setempat, perangkat desa serta pihak kecamatan.
Pantauan di lapangan, gudang pengoplosan solar berada pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih, tepatnya di Dusun III Desa Tanjung Terang dikelilingi pagar benton dengan ketinggian tiga meter dan luas lahan 50 × 50 meter itu terlihat lengang.
Di depan gerbang gudang terlihat dua unit CCTV yang terpasang sisi kanan dan kiri gerbang. Sedangkan suana di dalam gudang hanya bediri satu unit bangunan rumah dan gudang.
Keberadaan gudang pengoplosan solar itu, sudah bediri sejak 2 tahun 6 bulan. Masyarakat sekitar hanya melihat aktivitas keluar masuk mobil transportir Bahan Bakar Minyak (BMM).
“Terungkapnya praktik pengoplosan solar ini setelah kepolisian dari Polda melakukan penggeledahan,” ujar Firman, 65, warga sekitar saat diwawancarai awak media saat melihat lokasi gudang pengoplosan solar, Selasa (22/3).
Untuk mengelabui warga agar aktivitas pengoplosan solar tidak terendus, oknum yang diamankan unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memakai truk tangki BBM industri warna putih biru bertuliskan PT PALI Lau Mandiri.
“Tertutup, kami tidak tahu aktivitasnya apa, kami tidak berani melihat karena tidak sopan kalau asal masuk saja,” ujarnya.
Polda Sumsel mengungkap fakta terkait gudang pengoplosan solar beromzet miliaran rupiah di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel