Inilah Gudang Pengoplosan Solar yang Digerebek Polisi, Sederhana, Tetapi Omzetnya Rp 1,8 M Per Hari

Terkait kegiatan tersebut, menurutnya tidak pernah ada laporan ke pemerintah desa. Namun, pihak perangkat mengetahui bahwa pemilik bangunan adalah orang cinta kasih.
“Sejauh ini hanya itu informasi yang kami miliki,” tuturnya.
Untuk diketahui, Polda Sumsel berhasil mengungkapkan kasus pengoplosan minyak yang beromset Rp 1,8 miliar per hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50). Keenamnya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Karang Agung, PALI.
Selain itu juga menyita sebanyak tujuh unit truk tangki BBM industri warna putih biru yang diamankan itu bertuliskan PT. PALI Lau Mandiri.
Baca Juga: Berita Duka, Sertu Saharuddin Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa
Sebanyak 108 ton minyak solar oplosan yang disimpan di dalam kolam penampungan dan di tujuh unit truk tangki BBM industri. (palpos.id)
Polda Sumsel mengungkap fakta terkait gudang pengoplosan solar beromzet miliaran rupiah di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang