Inilah Gudang Pengoplosan Solar yang Digerebek Polisi, Sederhana, Tetapi Omzetnya Rp 1,8 M Per Hari

Inilah Gudang Pengoplosan Solar yang Digerebek Polisi, Sederhana, Tetapi Omzetnya Rp 1,8 M Per Hari
Tampak bangunan gudang praktik pengoplosan solar di Dusun III Desa Tanjung Terang terlihat lengang. Foto: Febi/Palpos.id

Terkait kegiatan tersebut, menurutnya tidak pernah ada laporan ke pemerintah desa. Namun, pihak perangkat mengetahui bahwa pemilik bangunan adalah orang cinta kasih.

“Sejauh ini hanya itu informasi yang kami miliki,” tuturnya.

Untuk diketahui, Polda Sumsel berhasil mengungkapkan kasus pengoplosan minyak yang beromset Rp 1,8 miliar per hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50). Keenamnya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Karang Agung, PALI.

Selain itu juga menyita sebanyak tujuh unit truk tangki BBM industri warna putih biru yang diamankan itu bertuliskan PT. PALI Lau Mandiri.

Baca Juga: Berita Duka, Sertu Saharuddin Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Sebanyak 108 ton minyak solar oplosan yang disimpan di dalam kolam penampungan dan di tujuh unit truk tangki BBM industri. (palpos.id)

Polda Sumsel mengungkap fakta terkait gudang pengoplosan solar beromzet miliaran rupiah di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News