Inilah Harta dan Aset Djoko yang Dirampas untuk Negara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan perampasan sejumlah aset dan kekayaan milik Irjen Djoko Susilo pada Selasa, (3/9).
Hal ini disampaikan karena Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti yang harus dirampas dari terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di proyek simulator SIM tersebut.
Berikut sejumlah aset kekayaan Irjen Djoko yang dirampas untuk negara :
1. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jl paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl Dharmawangsa IX RT 005/01 Nomor 64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana.
5. Sebidang tanah luas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan perampasan sejumlah aset dan kekayaan milik Irjen Djoko Susilo pada Selasa,
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra