Inilah Harta dan Aset Djoko yang Dirampas untuk Negara
6. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dan bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.
10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana.
11. Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
12. Sebidang tanah luas 610 m2 dan bangunan di Jl Durian Raya No 7 RT 006/04 Nomor 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl Nusa Indah 1 Dalam No 25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan perampasan sejumlah aset dan kekayaan milik Irjen Djoko Susilo pada Selasa,
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan